![]() |
ilustrasi (gambar: ucha-kartun.blogspot.com) |
Anas dan Mubahallah - Adaptasi hukum Belanda ke Indonesia belum dapat
dinyatakan memuaskan seluruh masyarakat Indonesia. Nilai antara hukum negara
dan hukum berbasis agama masih berjarak.
Bagi sebagian umat Islam, menjalani proses peradilan
akan sulit menerima keputusan hakim. Keputusan hakim kadang dianggap tidak
mengandung nilai keislaman. Hal ini tercermin pada pernyataan mantan ketua umum
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Anas Urbaningrum setelah mendengar putusan hakim
kemarin, Rabu (24/09). Akibat tidak puas atas putusan hakim yang menjatuhkan
vonis 8 tahun penjara, Anas Urbaningrum mencetuskan proses pencari keadilan
melalui Mubahallah. Ia meminta hakim
dan jaksa beserta pihak-pihak terkait melakukan mubahallah atas putusan yang ia terima.
Permintaan yang ditempuh melalui cara Islam mencari
keadilan dan kebenaran tersebut menjadi penanda bahwa hukum-hukum di Indonesia
masih jauh dari nilai-nilai keagamaan. Nilai agama tidak terakomodasi, sehingga
Anas meminta upaya mubahallah
dilakukan demi memahami kebenaran yang sebenar-benarnya.
Mubahallah adalah cara menuju kebenaran yang
hakiki. Hal ini seperti tertuang di dalam sejarah Islam ketika Islam dan salah
satu agama di Madina bersitegang. Kedua-duanya mengaku agama yang paling benar.
Karena saling bersikukuh serta memunculkan ketegangan antarkelompok, akhirnya
dilakukanlah mubahallah. Keduanya
saling berseru akan kebenaran. Namun, hal ini dilakukan Rasul karena Islam
mendapat cerita tidak baik dari golongan non-Islam.
Hal terpenting di dalam mubahallah adalah penempatan kebenaran (haq) pada Tuhan. Mubahallah tidak meletakkan kebenaran
secara parsial maupun fragmen di dalam manusia. Segala keputusan diserahkan
kepada Tuhan.
Secara garis besar, hukum di Indonesia merupakan
peninggalan hukum kolonial. Pada masa kemerdekaan Indonesia, para pelopor
(pendiri) bangsa tidak memiliki waktu yang cukup untuk membentuk suatu tatanan
hukum yang “berasal dari masyarakat untuk masyarakat”. Pemerintahan Indonesia
yang dipimpin oleh Soekarno mengeluarkan maklumat, yang dicantumkan di UUD
1945, Ketentuan Peralihan Pasal II UUD 1945. Di dalamnya menyatakan, “Segala
badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum
diadakan yang baru menurut UUD ini.”
Dua “kitab” hukum peninggalan kolonial tertera melalui
Hukum Pidana dan Hukum Perdata. Namun, di luar hukum kolonial tersebut,
perkembangan hukum di Indonesia juga memasukkan beberapa nilai hukum keagamaan.
Sayangnya, hukum ini sifatnya terbatas, tidak menyeluruh. Hukum syariat Islam,
misalnya, hanya berlaku di ranah perkawaninan, keluarga, dan harta warisan.
Selebihnya, hukum Indonesia masih memberlakukan hukum pidana dan perdata
peninggalan kolonial.
Lantas bagaimana seorang muslim, juga berlaku bagi
umat agama lainnya, menemukan keadilan yang sesuai nilai agama yang dianutnya
sendiri? Dengan pertanyaan ini, wajar apabila seorang penganut agama menempuh
tata cara keadilan melalui cara-cara agama yang dianutnya. Pasalnya,
sekulerisasi di bidang hukum membuat seorang penganut agama tidak merasa puas
atas putusan peradilan yang ia terima.
Anas hanya satu simpul golongan umat Islam yang tidak
merasa puas atas keputusan akhir dari suatu proses peradilan. Sebagai umat
beragama, seorang pemeluk agama menginginkan dasar-dasar putusan peradilan
dijalankan berdasarkan nilai-nilai keagamaan. Menerima keputusan yang berbasis
keagamaan jauh lebih menemteramkan umat yang menjalani agama tersebut. Ia
akan mendapatkan nilai agama sekaligus nilai keadilan sosial.
Post a Comment
Silakan tinggalkan komentar Anda di sini. Semoga komentar Anda menjadi awal silaturahmi, saling kritik dan saling berbagi.