ARTIKEL PINTASAN
Showing posts with label etika. Show all posts
Showing posts with label etika. Show all posts

Friday, January 10, 2014

Media Sosial yang Mendukung Etika (Bag IV)




ilustrasi (foto: blogspot)
Dua bulan ini Facebook benar-benar memerhatikan privasi dan kenyamanan penggunananya. Salah satu faktor utamanya, yang menjadi sorotan publik, ialah adanya pelanggaran etika terhadap adik CEO Facebook, Randi Zukerberg, pada Juli 2013 kemarin. Randi menjadi korban kesemena-menaan pengguna media sosial. Fotonya yang berpose bersama keluarga dipublish ulang di Twitter. Awalnya ia hanya mempublish di Facebook, tetapi foto tersebut juga tersebar di Twitter tanpa sepengetahuan dirinya. “Etika Digital: Selalu meminta izin sebelum mem-posting foto teman ke publik. Ini bukan tentang pengaturan privasi, tapi tentang kesopanan manusia,” tulis Randi di akun Twitternya guna menanggapi penyebaran foto tersebut.
Melihat pentinganya privasi dan kenyamanan seseorang, pada akhir Juli 2013 Facebook sedang mengembangkan kebiasaan penggunanya dari perilaku penyembunyian postingan. Kini Facebook memang telah memiliki fitur “hide from timeline”. Namun, pihak Facebook menegaskan akan mengembangkan kenyamanan pengguna melalui analisis fitur tersebut. Selain berorientasi pada kenyamanan, pihak Facebook juga tetap mengusung kesopan, sehingga hasil analisis tersebut diharapkan dapat memperbaiki fitur sesuai kesopanan pengguna.

Facebook tampaknya akan menjadi pelopor media sosial yang mengusung etika di dalam interaksi media sosial. Tentunya itu seiring harapan banyak pengguna. Etika media sosial tentu tidak jauh berbeda dari etika kehidupan masyarakat, ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. Di Amerika dan Eropa, isu etika di media sosial telah menjamur. Namun, di Indonesia hanya sekadar pencetusan perundang-undangan tanpa adanya implementasi. Josep R Dominick telah mengingatkan dalam bukunya, Media in The Digital Age, bahwa manusia dapat menjaga etika dengan baik di lingkungan media digital apabila manusia tersebut memiliki etika personal yang baik.

Thursday, January 9, 2014

Media Sosial yang Mendukung Etika (Bag III)




ilustrasi (foto: blogspot)
Apa itu etika yang dimaksud di sini? Tidak jauh berbeda dengan etika di dalam kehidupan sehari-hari. Toh, media sosial merupakan rekaan (maya) dari kehidupan nyata. Media sosial adalah bagian dari sisi yang tak nyata dari kehidupan nyata. Ia hanya sebuah ruang maya.
Etika berguna bagi masyarakat untuk pembatasan diri. Etika membatasi keseharian maupun perilaku interaksi antarindividu di dalam bermasyarakat. Etika merupakan semacam cara melakukan penilaian baik dan buruk. Hal-hal yang baik bagi kehidupan diterapkan sebagai “hukumnya”, sedangkan hal-hal buruk disisihkan dan menjadi landasan “menghukum” seseorang.
Tokoh pemikir filsafat moral di Indonesia, Frans Magnis Suseno, menyatakan, etika adalah cara berpikir sistematis tentang moral. Dirinya menjabarkan, etika mampu menelisik tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan pelbagai ajaran moral. Di sinilah tatanan beretika terkait suatu ajaran agama sebagai bagian dari moralitas.
Berdasarkan hal itulah muncul aturan-aturan yang dibakukan. Badan internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membentuk suatu dasar hukum tentang kebebasan komunikasi yang telah dibatasi. Artinya, bebas berkomunikasi tetapi tidak sebebas-bebasnya.
Melalui UNESCO, PBB melahirkan UNESCO Brisbane Declaration tentang kebebasan informasi. Deklarasi itu tahbiskan pada 3 Mei 2010. Setiap negara yang berada di naungan UNESCO diharuskan menerapkan ketetapan tersebut di negara masing-masing. Tujuannya ialah menjamin kebebasan informasi dan kemelekan media informasi di tiap-tiap negara tersebut.
Di dalamnya termasuk mengarahkan bagaimana media informasi elektronik (TI) mampu digunakan dengan batas-batas etis. Seiring aturan tersebut, Kementerian Informasi dan Informatika juga mebidangi aturan yang serupa, yakni UU ITE  (Informasi dan Transaksi Elektronik). Di dalamnya memuat perihal tindakan-tindakan etis pengguna layanan media elektronik.

Namun, apa yang dibakukan melalui perundang-undangan oleh lembaga internasional dan lembaga nasional itu saja tidak cukup. Fitur-fitur penyedia layanan media sosial telah memahami itu. Di Twitter terdapat fitur “follow” dan “unfollow”. Di Facebook terdapat “unfriend”, di dalam kerangka pertemanan. Di Linkedin terdapat beberapa metode permintaan pertemanan, sehingga tidak sembarang berteman. Pada umumnya fitur-fitur itu mampu mewaspadai pertemanan apabila melakukan tindakan yang tidak etis. Sekali menjadi korban ketidaketisan, fitur tersebut dapat diandalkan dengan melepaskan hubungan.

Media Sosial yang Mendukung Etika (Bag II)




ilustrasi (foto: blogspot)
Selanjutnya muncullah media-media sosial lainnya, yang mampu menjadi populer. Bahkan kepopuleran media-media sosial berikutnya (pasca-Friendster) mampu melebihi kepopuleran Fiendster. Di antaranya, Xanga (1999), Skype (2003), Linkedin (2003), MySpace (2003), Facebook (2004), Flickr (2004), Twitter (2006), Google+ (2011).
Perusahaan penyedia layanan media sosial tersebut menerapkan konsep one to many (satu untuk semua). Kebutuhan komunikasi berkonsep one to many itu dianggap sebagai peluang bisnis yang menggiurkan, sesuai kebutuhan ragawi manusia yang menginginkan informasi secara cepat serta menyebarkan informasi ke berbagai penjuru.
Kelahiran brand-brand media sosial anyar selalu disambut hangat oleh pecinta akun media sosial. Selain wadah komunikasi, ada sisi eksistensi diri. Pun kebutuhan perihal menjalin pertemanan sebanyak-banyaknya. Sifatnya secara massal sesuai konsep one to many tersebut. Sekali mencatat atau mempublish melalui media sosial, puluhan bahkan ribuan teman yang ada di jejaring akun media sosial dapat melihat.

Etika dan Tekno
Interaksi antarindvidu bebas dilakukan di dalam media sosial. Tidak ada batas-batas tertentu. Tidak ada pakem mutlak. Meski di dalam media sosial terdapat ketentuan layanan, yang dicantumkan saat pengguna melakukan pendaftaran akun, aturan tersebut terabaikan saat interaksi sehari-hari (saat pengguna asyik menggunakannya). Buktinya, sampai saat ini masih banyak suatu akun media sosial, seperti di Facebook, berinteraksi “semau gue”. Masih adanya penyebaran foto-foto pornografi di media sosial tersebut. Sering pula ditemui link-link kebohongan publik. Sering pula ditemui caci maki (kata-kata berkonotasi buruk hingga menjatuhkan reputasi atau aib seseorang) terhadap individu maupun kelompok tertentu.
Di lain sisi, masih banyak pula kasus-kasus penipuan yang dilakukan di media sosial. Pun kasus-kasus human traffic, penjualan prostitusi, hingga pencurian manusia (perempuan). Semuanya seakan tanpa batas.
Di salah satu microblogging, misalnya, masih banyak pula akun-akun fiktif. Pertemanan dengan akun fiktif tersebut tentu akan membuat terpedaya atas apa yang disampaikan melalui akun fiktif tersebut. Padahal, keberadaan akun fiktif merupakan sebuah ketakutan si pembuat akun fiktif (admin). Ketakutan itu tentunya menandakan bahwa pengelola (admin) tidak berani mempertanggungjawabkan apa yang ia sampaikan.

Lantas, kebebasan itu memerlukan adanya batas. Sama halnya seperti etika sosial, suatu batas etis yang dapat dituliskan maupun tidak tertulis.

Wednesday, January 8, 2014

Media Sosial yang Mendukung Etika (Bag I)




ilustrasi (foto: blogspot)
Kebutuhan Media Sosial
Sejak dicanangkan internet di Indonesia pada belasan tahun silam, para pengguna internet terus melonjak. Pengguna rela menghabiskan waktunya di dunia maya, seakan menemukan kenikmatan hidup di dalam dunia maya. Penetrasi dari tahun ke tahun kian meningkat, seperti pernyataan lembaga riset bahwa diprediksi penetrasi internet di Indonesia pada tahun 2015 mencapai 90 juta jiwa lebih.
Tentu ini sebuah prestise tersendiri bagi persemakmuran internet Indonesia. Dengan adanya internet, dunia lebih terbuka. Bangsa kita semakin dihadapkan pada kemudahan akses dalam bersaing secara global. Dari berbagai sektor kehidupan pun akan terus berkembang. Sektor ekonomi, misalnya, para pengusaha mikro tidak perlu lagi berpikir lebih jauh bagaimana pendistribusian komoditas yang ia jual.
Cukup dengan mengakses internet, komoditas dapat diperkenalkan kepada masyarakat. Tidak lagi terbatas secara geografis. Selama calon konsumen itu telah memiliki akses internet, komoditas pun dapat diperkenalkan secara detail. Persuasifitas semakin mudah dilakukan.
Salah satu caranya ialah melalui penggunaan media sosial. Media-media sosial kini semakin menjamur, seiring tingginya peminat media sosial setiap tahun. Beberapa media sosial yang masih menjadi idola pengguna internet, yakni Facebook, Twitter, Google+, Linkedin, Blogger, Wordpress, dan Path.
Awal mulanya media sosial lahir dengan adanya pengelolaan jejaring internet. Dimulai dari berdirinya Geocities, 1995. Geocities merupakan layanan hosting, yang kemudian diikuti oleh pendirian web-web publik lainnya. Tidak lama kemudian berdirilah Classmates.com dan Sixdegree.com. Keduanya mampu melayani beberapa layanan publik dan interaksi antarindividu.

Melihat potensi kebutuhan individu di ruang maya, maka muncullah layanan situs pribadi Blogger pada 1999. Layanannya mampu menampung kebutuhan individu, dalam hal ini ialah komunikasi. Fiendster, 2002, kemudian melirik kebutuhan itu, keinginan interaksi antarindividu secara massal dan realtime. Pada masa booming, Friendster dikenal sebagai media sosial yang sangat familiar karena keterkenalannya dan fitur-fiturnya hingga mampu memediasi keinginan lintas usia. Friendster pun dianggap sebagai pelopor media sosial populis.

 
Back To Top
Copyright © 2014 Fredy Wansyah. Designed by OddThemes