ARTIKEL PINTASAN

Friday, May 23, 2014

Indonesia Negara Islamnya Orang Islam Indonesia


 
ilustrasi (foto: blogspot)
Indonesia Negara Islamnya Orang Islam Indonesia - Banyaknya persoalan di Tanah Air yang kini melanda menyebabkan Indonesia secara perlahan bergeser dari cita-cita pendiri bangsa. Pergeseran itu ditandai dengan Amandemen UU Tahun 2002. Akibatnya, persoalan mulai dari penggerogotan negara lewat korupsi, orientasi keekonimian negara, pertataniagaan, hingga kesemrawutan regulasi. Atas dasar itulah negara ini perlu kembali ke khittah Undang-Undang Dasar 1945.
Demikian disampaikan Wakil Ketua PWNU Yogyakarta Jadul Maula, dalam diskusi selasaran, Jumat (17/05), Piyungan, Yogyakarta. Menurut Jadul, kembali ke khittah UUD 45 berarti kembali pula ke nilai-nilai dasar Pancasila.
“Kurang tepat jika merujuk paham-paham Barat, untuk kemudian kita ikuti. Karena sejarah kebangsaannya saja sudah berbeda. Begitu juga ‘negara Islam’, seperti paham-paham yang belakangan datang dari Timur Tengah. Berdasarkan sejarahnya, Republik Indonesia ini negara Islamnya orang Islam Indonesia,” kata mantan aktivis Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini.
Jadul menjelaskan, selama ini masyarakat telah terperangkap dalam wacana yang dikotonomis, antara ideologi Islam dan ideologi sekuler. “Sehingga, di dalam membicarakan konstelasi perdebatan mengenai konsep negara Indonesia selalu diperhadapkan secara dikotomis antara konsep Negara Islam yang dipahami sebagai negara agama yang teokratis-formalis, dipertentangkan dengan “Negara Nasional” yang dipahami sebagai nasionalisme sekuler,” imbuh pendiri penerbitan LKiS Yogyakarta ini.
Pilihan para pendiri bangsa, khususnya para ulama yang turut serta perumusan negara, tidak mengikuti konsep Negara Islam seperti Turki, Mesir, Pakistan, dan sebagainya. Jadul menjelaskan bahwa para ulama tersebut mengontekstualkan “negara Islam” dengan memahami realita di Tanah Air.
Lebih lanjut Jadul memaparkan, para ulama itu telah memikirkan jauh-jauh hari sebelum kemerdekaan dan cita-cita bangsa ke depan tanpa meninggalkan semangat keagamaan. “Dengan model ijtihad fiqhiyyahnya yang khas, para ulama menyadari sepenuhnya bahwa pembentukan negara merupakan prasyarat dan sarana paling penting untuk menjamin kehidupan manusia menuju maslahah ‘ammah yang selaras dengan tujuan dan kewajiban syari’at, yaitu terpeliharanya lima hak dan jaminan dasar manusia (ad-dlaruriyat al-khamsah), yaitu meliputi: keselamatan keyakinan agama, keselamatan jiwa (dan kehormatan), keselamatan akal, keselamatan keluarga dan keturunan, dan keselamatan hak milik,” kata Jadul Maula.

Dengan mengikuti jejak rekam para ulama dalam pembentukan negara “republik”, umat Islam di Tanah Air berarti memahami nilai-nilai keagamaan yang tertanam di Pancasila dan UUD 45. “Sejauh ini kita pahami, republik ini tidak bertentangan dengan keagamaan,” kata Jadul.

Share this:

Post a Comment

Silakan tinggalkan komentar Anda di sini. Semoga komentar Anda menjadi awal silaturahmi, saling kritik dan saling berbagi.

 
Back To Top
Copyright © 2014 Fredy Wansyah. Designed by OddThemes