Indonesia Negara Islamnya Orang Islam Indonesia - Banyaknya persoalan di Tanah Air yang
kini melanda menyebabkan Indonesia secara perlahan bergeser dari cita-cita
pendiri bangsa. Pergeseran itu ditandai dengan Amandemen UU Tahun 2002.
Akibatnya, persoalan mulai dari penggerogotan negara lewat korupsi, orientasi
keekonimian negara, pertataniagaan, hingga kesemrawutan regulasi. Atas dasar
itulah negara ini perlu kembali ke khittah Undang-Undang Dasar 1945.
Demikian disampaikan Wakil Ketua PWNU
Yogyakarta Jadul Maula, dalam diskusi selasaran, Jumat (17/05), Piyungan,
Yogyakarta. Menurut Jadul, kembali ke khittah UUD 45 berarti kembali pula ke
nilai-nilai dasar Pancasila.
“Kurang tepat jika merujuk paham-paham
Barat, untuk kemudian kita ikuti. Karena sejarah kebangsaannya saja sudah
berbeda. Begitu juga ‘negara Islam’, seperti paham-paham yang belakangan datang
dari Timur Tengah. Berdasarkan sejarahnya, Republik Indonesia ini negara
Islamnya orang Islam Indonesia,” kata mantan aktivis Persatuan Mahasiswa Islam
Indonesia (PMII) ini.
Jadul menjelaskan, selama ini masyarakat
telah terperangkap dalam wacana yang dikotonomis, antara ideologi Islam dan
ideologi sekuler. “Sehingga, di dalam membicarakan konstelasi perdebatan
mengenai konsep negara Indonesia selalu diperhadapkan secara dikotomis antara
konsep Negara Islam yang dipahami sebagai negara agama yang teokratis-formalis,
dipertentangkan dengan “Negara Nasional” yang dipahami sebagai nasionalisme
sekuler,” imbuh pendiri penerbitan LKiS Yogyakarta ini.
Pilihan para pendiri bangsa, khususnya
para ulama yang turut serta perumusan negara, tidak mengikuti konsep Negara
Islam seperti Turki, Mesir, Pakistan, dan sebagainya. Jadul menjelaskan bahwa
para ulama tersebut mengontekstualkan “negara Islam” dengan memahami realita di
Tanah Air.
Lebih lanjut Jadul memaparkan, para
ulama itu telah memikirkan jauh-jauh hari sebelum kemerdekaan dan cita-cita
bangsa ke depan tanpa meninggalkan semangat keagamaan. “Dengan model ijtihad fiqhiyyahnya yang khas, para
ulama menyadari sepenuhnya bahwa pembentukan negara merupakan prasyarat dan
sarana paling penting untuk menjamin kehidupan manusia menuju maslahah
‘ammah yang selaras dengan tujuan dan kewajiban syari’at, yaitu
terpeliharanya lima hak dan jaminan dasar manusia (ad-dlaruriyat al-khamsah),
yaitu meliputi: keselamatan keyakinan agama, keselamatan jiwa (dan kehormatan),
keselamatan akal, keselamatan keluarga dan keturunan, dan keselamatan hak
milik,” kata Jadul Maula.
Dengan mengikuti jejak rekam para ulama
dalam pembentukan negara “republik”, umat Islam di Tanah Air berarti memahami
nilai-nilai keagamaan yang tertanam di Pancasila dan UUD 45. “Sejauh ini kita
pahami, republik ini tidak bertentangan dengan keagamaan,” kata Jadul.
Post a Comment
Silakan tinggalkan komentar Anda di sini. Semoga komentar Anda menjadi awal silaturahmi, saling kritik dan saling berbagi.