ARTIKEL PINTASAN

Thursday, December 16, 2010

Mengenalkan HAM Sejak Dini

Mengenalkan HAM Sejak Dini
Fredy Wansyah

Setiap manusia pada dasarnya memiliki hak-hak dasar kemanusiaan. Atas dasar itulah HAM (Hak Asasi Manusia) didirikan dan diberikan kepada setiap manusia. Keberadaan HAM pada setiap manusia itu telah dimiliki sejak lahir.
Hak-hak tersebut diberikan pengakuan dan dipenuhi siapapun, termasuk oleh pemerintah negara atas keberadaan rakyatnya.
Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (DUHAM) dilakukan pada 10 Desember 1948. Hingga kini momen tersebut kita kenal sebagai peringatan hari HAM Internasional. Deklarasi dilakukan dalam sidang Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan persetujuan suara dari empat puluh delapan negara.
Sebelum pencapaian deklarasi, HAM dipandang sebagai suatu kebutuhan dasar manusia pascaperang dunia ke-II untuk hidup damai, aman, menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia, dan penyejahteraan umat.
Indonesia sebagai negara yang mengikutsertakan diri dalam perjanjian HAM Internasional belum tampak jelas efek positif bagi seluruh rakyat Indonesia. Meskipun beberapa kovenan telah diratifikasi negara. Perkembangan HAM Internasional terus mengajak dan menghimpun negara-negara untuk meratifikasi kovenan dari instrumen-instrumen HAM tersebut.
Implementasi atas ratifikasi tersebut adalah terciptanya masyarakat yang patuh terhadap perjanjian (kovenan) yang tertuang di dalamnya. Negara yang meratifikasi adalah negara yang memberikan kebebasan hak setiap warga negaranya dan melindungi hak-hak dasar tersebut.
Berbagai tindakan yang termasuk pelanggaran hak asasi setiap manusia masih terjadi di Indonesia. Tindakan tersebut dilakukan dalam bentuk tindakan kekerasan fisik maupun kekerasan struk tural.
Penggusuran pedagang kaki lima di beberapa daerah, misalnya, merupakan suatu bentuk tindakan terstruktur sekaligus berupa tindak kekerasan.
Dalam penggusuran seringkali menggunakanunsur-unsur kekerasan fisik untuk tujuan yang terkesan pragmatis.
Tidak hanya penggusuran pedagang kaki lima, beberapa aparat militer masih bertindak secara tindak kekerasan fisik terhadap warga yang dianggap melakukan pelanggaran, seperti tindak kekerasan terhadap petani dan buruh di beberapa daerah belakangan ini.
Kasus-kasus yang cenderung tidak mendapatkan perhatian serius tersebut merupakan suatu bentuk pembiaran oleh pemerintah. Pada fase itulah pemerintah telah melakukan tindak kekerasan struktur.
Memberikan pengetahuan tentang HAM secara defenitif dan konstitusional sejak dini akan menjadi bekal masyarakat, dan bahkan menjadikan penyelarasan antara negara dan rakyat dalam menjalankan perjanjian HAM Internasional. Di sisi lain, kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM pun otomatis diminimalisir atas pengetahuan masyarakat mengenai HAM tersebut.
Untuk itu, ada dua aspek yang perlu dipertimbangkan oleh negara dan elemen pengontrol HAM di Indonesia. Pertama, pengenalan HAM sejak dini melalui aspek pendidikan formal.
Kedua, pengenalan HAM sejak dini melalui aspek budaya, yakni pop culture. Pendidikan formal adalah ruang mendidik anak bangsa yang paling efektif.
Termasuk halnya memberikan pengetahuan tentang HAM. Metodenya bisa melalui pemberlakukan kurikulum nasional maupun wacana esktrakulikuler bagi peserta didik. Wacana ekstrakulikuler artinya pengetahuan HAM diberikan pada waktu-waktu tertentu demi mengefektifkan pengetahuan HAM tersebut yang cenderung kurang diminati oleh peserta didik. Jadi, metode penyampaiannya dilakukan senyaman mungkin.
Aspek budaya berupa budaya pop atau pop culture pun perlu dipertimbangkan. Sebab sasaran pop culture adalah remaja. Wilayah-wilayah budaya pop melalui musik, lifestyle, hingga ruang-ruang pop culture seperti mall dan televisi melalui siaran remaja- diformulasikan dengan unsur-unsur pengatahuan HAM.
Langkah ini sebagai langkah efektifitas remaja atau pengenalan HAM sejak dini, karena aktivitas remaja saat ini cenderung beraktivitas pada wilayah pop culture.
Meskipun langkah ini terkesan pragmatis dan opurtunis, tetapi yang perlu dipandang adalah efek penyampaiannya.(*)


-dimuat di Harian Singgalang

Share this:

1 comment :

Silakan tinggalkan komentar Anda di sini. Semoga komentar Anda menjadi awal silaturahmi, saling kritik dan saling berbagi.

 
Back To Top
Copyright © 2014 Fredy Wansyah. Designed by OddThemes